Wakil Presiden, Juiceuf Kalla (JK) hari ini menyindir pemerintah daerah, yang mengakibatkan pemerintah Indonesia dituntut perusahaan tambang India triliunan rupiah. Perusahaan tambang itu yaitu India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA), yang menuntut ganti rugi sebesar US$ 581 juta, atau sekitaran Rp 7, 7 triliun pada pemerintah Indonesia lewat Arbitrase Internasional. Bagaimana keterangan masalah kasus tersebut ? Masalah ini telah berjalan mulai sejak 2015 kemarin. Menurut catatan detikFinance, masalah ini berlangsung karena tumpang tindih tempat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini bermula dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri mempunyai IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalimantan tengah). Investor asing asal India ini terasa rugi karna sudah menggelontorkan uang US$ 8, 7 juta untuk beli PT Sri, namun tidak dapat lakukan penambangan karna nyatanya IUP di tempat seluas 3. 600 hektar yang dipunyai PT Sri tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP punya 7 perusahaan beda. Karenanya, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia sejumlah US$ 581 juta dengan kata lain Rp 7, 7 triliun. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential loss) karena tidak dapat menambang batu bara ditambah investasi yang telah mereka mengeluarkan menjangkau Rp 7, 7 triliun. Tuntutan itu masuk pada 23 September 2015 kemarin. Kurun waktu maksimum 2 tahun, arbitrase juga akan mengambil keputusan ketentuan. IUP yang tumpang tindih ini diterbitkan oleh bupati Barito Timur pada tahun 2006. Ini jadi preseden jelek untuk perusahan non CnC yang dibeli perusahaan asing. Tetapi menurut Kementerian ESDM waktu itu, tuntutan yang diserahkan IMFA dinilai Heriyanto banyak kekurangan. Harusnya, perusahaan India itu lakukan legal audit terlebih dulu sebelumnya mengakuisisi PT Sri, serta mengecek ke pemerintah pusat apakah IUP PT Sri telah CnC. Pada Maret 2017 lantas, JK pernah menyebut sebagian menteri untuk mengulas masalah tuntutan IMFA pada pemerintah di arbitrase internasional. Rapat itu adalah langkah antisipasi dari pemerintah. Menteri yang di panggil JK yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Kepala Tubuh Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, Jaksa Agung M Prasetyo, Menteri Hukum serta HAM Yasona Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
AuthorSaya suka menulis dan membaca. Semoga artikel yang saya bagikan bisa bermanfaat dan berguna bagi anda semua. Thank you for visiting my blog. I hope you like it. Archives
February 2018
Categories |